Kasus Bocah Difabel Tewas Diduga Dibully, Polisi Tunggu Pemeriksaan Toksikologi

Mitrapost.com – Kasus bocah difabel tewas diduga dibully oleh anak tetangga di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya saat ini menjadi sorotan publik.

Korban bernama Zulkarnain Abdil Aziz (10) diduga dijerat lehernya dengan tali sepatu dan dijejali dengan sabun colek. Sedangkan tubuhnya ditaburi daun lamtoro.

Korban merupakan penyandang disabilitas intelektual alias down syndrome dan sehari-sehari menggunakan kursi roda. Saat kerjadian, korban sedang berada di teras rumah.

Setelah melihat rekaman CCTV sekitar lokasi, kedua orang tua korban Selaras Abdul dan Nurul Fadilah menduga anaknya menjadi korban bullying anak tetangga berinisial K (10) dan F (8).

F sendiri saat ini diketahui masih berkeliaran, sedangkan K telah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak ditahan dan hanya direhabilitasi.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dan laporan pekerja sosial untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Artinya, keberadaan anak saat ini bersama orangtuanya adalah dalam rangka menunggu rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dilansir dari Kompas.

Ia menyebut, penanganan kasus tak bisa disamakan dengan hukum orang dewasa karena melibatkan anak di bawah umur.

Pemeriksaan toksikologi sendiri dilakukan terhadap sampel darah dan lambung korban. Sampel telah dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur pada 30 September 2026 lalu.

“Ini karena kami masih menunggu hasil dari pekerja sosial (peksos), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dari BNNP Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa saksi termasuk anak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Rekonstruksi juga telah digelar pada 2 Oktober 2026 lalu.

Kronologi dugaan kekerasan tak dapat diungkap dengan detail lantaran melibatkan anak di bawah umur.

“Sebagaimana yang disampaikan bahwa kasus ini melibatkan anak, di mana usianya masih di bawah 10 tahun, sehingga kami tidak bisa sampaikan secara perinci terkait dengan kronologi kejadiannya,” ujarnya.

Pelaku saat ini masih bersama orang tuanya lantaran menunggu keputusan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 21 Ayat 1 UU SPPA mengatur bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orangtua atau wali melalui keputusan bersama. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati