Mitrapost.com – Definisi korupsi bakal diubah, tak lagi menitikberatkan pada kerugian negara. Perubahan definisi korupsi merupakan usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dalam kajian definisi korupsi, penafsiran definisi korupsi diubah dari menitikberatkan kerugian negara menjadi penyuapan.
Ia menyebut, usulan tersebut mendapatkan respon positif dari Presiden Prabowo Subianto.
“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Luhut menyebut, perubahan definisi korupsi itu merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.
Perubahan definisi itu, jelas Luhut, penting agar Danantara bisa mengeluarkan keputusan bisnis tanpa takut terjerat korupsi karena ada kerugian negara.
“Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,” ujarnya.
Luhut ingin korupsi tak lagi bicara tentang kerugian negara. Ia menyebut, hanya Indonesia yang selama ini mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujarnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






