Mitrapost.com – Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka imbas Batam dan Bintan, Kepulauan Riau mengalami blackout pada 12 Oktober 2026 lalu.
Polisi menduga ada kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan sistem proteksi kelistrikan sehingga menyebakan listrik padam.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan bahwa empat petugas PLN Batan diduga tak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga hewan liar kemungkinan masuk ke area yang memiliki peralatan dengan tegangan tinggi.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” ujarnya.
Sedangkan tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Namun, saat kejadian, pagar tersebut diduga dalam kondisi tidak dialiri listrik.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.
Gangguan kelistrikan bermula dari seekor kera masuk ke area Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaannya memicu arus pendek atau short circuit yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah barang bukti pada 13-21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa yaitu lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Transformator 1.
Petugas menemukan kecocokan sampel rambut yang terdapat pada barang bukti pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” paparnya.
Petugas juga menemukan perangkat tripping lockout, yang berfungsi membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan, diduga tidak bekerja secara maksimal.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan berkembang hingga pembangkit terlepas dari sistem dan mengakibatkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan.
Polisi telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Akibat kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






