Pati, Mitrapoat.com – Pati Ora Sepele (POS) menyatakan sikap atas vonis 8 tahun 6 bulan bui terhadap Bupati Pati Nonaktif Sudewo.
Sebelumnya, vonis hukuman itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, hari ini, Rabu (21/10/2026).
Koordinator POS, Suharno, turut buka suara mengenai vonis hukuman terhadap Bupati Pati Nonaktif Sudewo yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sore ini saya atas nama Pos Pati Ora Sepele menyatakan sikap atas putusan Bapak Bupati Pati Nonaktifkan Sudewo yang sore ini telah diputus bersalah atas tindak pidana korupsi,” ujar Suharno.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Pati, baik pro dan kontra, untuk menjadikan putusan tersebut sebagai pembelajaran dalam berdemokrasi.
“Mari kami semua mengajak masyarakat Pati yang pro dan kontra, ini bagian dari pembelajaran cara kita berdemokrasi, pembelajaran tentang pencegahan atau pemberantasan korupsi di kabupaten Pati supaya Pati bebas kepada perilaku-perilaku pejabat-pejabat yang korup,” terang dia.
Suharno juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo apabila selama pergerakan POS ada gesekan atau persinggungan.
“Jadi saya menyatakan, kami POS ada singgungan dengan masyarakat yang mendukung Pak Sudewo, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Lebih lanjut, setelah vonis yang dijatuhkan, harapannya seluruh masyarakat Kabupaten Pati dapat bersatu kembali untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pati ke arah yang lebih baik, serta bersih dari praktik korupsi.
“Ke depan, harapannya adalah kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Pati ke depan supaya bebas korupsi dan itu harapannya untuk Pati ke depan lebih berkeadilan, lebih makmur, lebih merata,” tandasnya.
Diketahui, Bupati Pati Nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara setelah secara sah dan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan pada proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harus diganti pidana penjara 100 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar, subsider 2 tahun penjara. (*)

Wartawan Mitrapost.com






