Mitrapost.com – Seorang pria di Lamongan, Jawa Timur, inisial MH (22), diduga menganiaya pria lainnya usai terlibat cekcok perkara cincin tunangan. Terduga pelaku saat ini telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sore di depan rumah korban MW (25), Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah. Kejadian bermula saat terduga pelaku datang bersama ayah dan calon mertuanya untuk meminta kembali cincin yang sempat disimpan korban.
“Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil,” ujar Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Kamis (22/10/2026), dikutip Detik.
Namun, hal tersebut malah berakhir cekcok antara korban dan terduga pelaku. Situasi semakin parah saat MH diduga menusuk perut korban menggunakan pecahan pisau sehingga korban terluka bersimbah darah. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh polisi.
Unit Reskrim Polsek Kalitengah bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan MH. Sementara, korban Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Pada malam harinya, petugas memperoleh informasi keberadaan MH di sebuah rumah sakit wilayah Lamongan. Sehingga, pihaknya bergegas ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
“Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau,” jelasnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan terduga pelaku saat mendatangi rumah korban, sarung pisau, serta visum et repertum.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






