Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati berinisial MK (43) terjerat kasus korupsi APBDes Tahun anggaran 2021. Adapun anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp310 juta.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan bahwa kasus itu masih dalam proses di kepolisian.
“Itu masih dalam proses dari kepolisian, itu juga rencana kami update dengan Forkopimda,” ujar Chandra.
Adanya kasus itu, Pemkab Pati telah diberi asistensi oleh KPK selama tiga hari. Kegiatan itu dimulai hari Selasa (20/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026) ini.
“Makanya ini kami laksanakan kegiatan ini. Tadi sudah mulai dengan dasar-dasar tentang penanganan korupsi dan lainnya,” terang dia.
Melalui agenda asistensi KPK ini, pihaknya mengharapkan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di tingkat pemerintahan desa, kecamatan, maupun kabupaten.
“Itu sudah kami jelaskan dan Alhamdulillah tanya jawabnya juga jelas semua dan gamblang dan sudah dijawab oleh teman-teman dari korsub, sehingga hal ini semoga tidak terjadi lagi di desa-desa kecamatan ataupun ke Pemerintahan Kabupaten Pati,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa modus korupsi MK pada saat itu adalah memerintahkan sekdes, bendahara desa dan TPK untuk membuat bukti LPJ terhadap nota pembelian surat pesanan dan pembayaran.
Bukti LPJ tersebut digunakan untuk kegiatan pengaspalan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi 2021. Adapun berdasarkan temuan ahli dari Unnes dan Inspektorat Pati, ada kelebihan pembayaran Rp205 juta.
“Berdasarkan temuan ahli dari Unnes dan Inspektorat Kabupaten Pati terkait pembelian aspal sesuai LPJ terdapat kelebihan bayar sebesar Rp205.993.500,” ujarnya.
MK juga membawa dan menggunakan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021.
“Kepala Desa membawa dan menggunakan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp48.528.748. Yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bulumanis Lor,” tambahnya.
Tak hanya itu, MK juga melakukan pemotongan uang yang rencana digunakan untuk pembayaran pajak PPh 22 dan PPh 23 sebesar Rp38.002.707. Uang itu bersumber dari bantuan provinsi.
“Dengan total pemotongan sebesar Rp38.002.707 seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas negara’ melalui E billing DJP,” jelasnya.
Akibat dari kasus korupsi Kades Bulumanis Lor itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp310.656.135. (*)

Wartawan Mitrapost.com






