Kalah Judi Sabung Ayam, Dua Pria di Bali Diduga Bakar Tiga Mesin Perontok Padi

Mitrapost.com – Kalah judi sabung ayam, dua pria di Bali diduga membakar tiga mesin perontok padi atau dores di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Dua pria itu berinisial PMDS (24) dan IKW (22). Keduanya kini telah diamankan polisi. Aksi perusakan itu dilakukan karena kedua pelaku ingin melampiaskan kekesalah usai kalah judi sabung ayam.

Selain membakar mesin, keduanya juga membakar ban bekas di pagar objek wisata Alas Pala Sangeh. Api merambat dan membakar tanaman di pagar yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan bahwa aksi pembakaran dilakukan di empat lokasi berbeda dan dilakukan sejak Juni hingga September 2026.

“Motifnya karena sakit hati setelah kalah bermain judi sabung ayam. Kekesalan itu mereka lampiaskan dengan membakar mesin perontok padi di area persawahan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Aksi pembakaran yang pertama dilakukan di lahan persawahan Subak Blahkiuh, Desa Abiansemal pada 5 Juni 2026 dengan mesin perontok padi yang terbakar. Akibatnya kerugian yang diderita mencapai Rp19 juta.

Kemudian aksi pembakaran kembali terjadi di kawasan persawahan Subak Blahkiuh pada 17 Juni 2026. Alat yang terbakar mesin perontok padi, dengan kerugian mencapai Rp13 juta.

Dua pelaku diduga membakar ban bekas di pagar sisi barat laut objek wisata Alas Pala Sangeh di akhir September 2026.

Sehari kemudian, mereka kembali membakar mesin perontok padi di kawasan Subak Mambal Munduk Kedampal, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal. Kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp5 juta.

Jika dikalkulasikan, kerugian total yang diderita akibat pembakaran mesin perontok padi mencapai Rp37 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 3799 FDH, Yamaha NMAX hitam bernomor polisi DK 4977 JDM, dan tiga mesin perontok padi.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

[embedyt] https://youtube.com/playlist?list=PLhYGd0AKwH544ujJc5ZhPFuJyIli24uMt&si=6tM1HUCWU5E7Ffo3 [/embedyt]
Kamarkos
[embedyt] https://www.youtube.com/playlist?list=PLIcuC-iXg_Ao67C3URCcO8B_9UkCM_7vv [/embedyt]
Pojoke Pati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_5l3piy4B4g&t=867s [/embedyt]