Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) disebut tengah melakukan upaya pengusutan terhadap adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Dalam hal ini, seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial Z diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soetta.
“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bandara Internasional Soetta, Kompol Muhammad Esha, Jumat (23/10/2026), dikutip dari IDN Times.
Esha mengaku bahwa proses hukum ini dijalankan bukan karena kepentingan politik, tetapi berdasar pada adanya laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Hingga kini, pihaknya masih berupaya melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi sepanjang proses penyelidikan.
“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” tegasnya.
Kemudian, Polres Bandara Internasional Soetta telah mengajukan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban (dari Gubernur Riau). Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” jelasnya.
Diketahui, dugaan penganiayaan bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, ketika F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soetta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan laporan yang diterima, Z memanggil F dengan menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi. Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya.
Atas adanya laporan tersebut, Polres Bandara Internasional Soetta melakukan penyelidikan berdasar pada dugaan tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) dan atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Redaksi Mitrapost.com







