Mitrapost.com – Dua pelaku perampokan di sebuah toko emas Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa waktu lalu berhasil diringkus aparat kepolisian. Mereka nekat melakukan tindak kejahatan tersebut karena terlilit utang judi online (judol).
Pelaku di antaranya berinisial BBN yang berperan sebagai eksekutor, serta DS sebagai pengemudi mobil untuk melarikan diri. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Jember dan Polsek Kaliwates kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut pemeriksaan, keduanya sudah merencanakan perampokan sejak jauh hari, dan melakukan pemantauan untuk memastikan situasi di lokasi. Adapun motif aksi perampokan untuk membayar utang judi online yang jumlahnya hingga Rp80 juta.
“Untuk motifnya masih tahap pemeriksaan, bahwasanya pelaku mempunyai utang, besarnya sekitar Rp 80 juta, sehingga membuat dia melakukan perampokan ini untuk melunasi utangnya,” kata Kapolres Jember AKBP Alaiddin, Jumat (23/10/2026), dikutip Detik.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Yaris putih, pisau, pakaian saat beraksi, rekaman CCTV, serta uang tunai pecahan Dolar Singapura.
Atas tindakan brutalnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, terjadi perampokan di Toko Emas Murni yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Kamis (22/10/2026) pagi. Akibat kejadian itu, seorang ibu dan anak mengalami luka bacok hingga kondisinya kritis.
Para pelaku disebut tidak sempat mengambil satu pun perhiasan emas di lokasi karena saat itu belum dipajang di etalase. Dengan demikian, kedua pelaku hanya sempat mengambil valuta asing di dalam toko tersebut, kemudian melarikan diri menggunakan mobil Toyota Yaris.
“Belum sempat mengambil emas, waktu itu sempat dia ambil dolarnya saja,” kata Alaiddin.
“Karena pada saat itu toko masih tahap pengunduran/pengaturan emas di etalase-etalase yang akan ditampilkan nantinya,” lanjutnya.
Total kerugian akibat perampokan tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 300 juta hingga Rp 700 juta beserta dokumen penting. (*)

Redaksi Mitrapost.com







