Setelah Lantik 79 Pejabat, Pendaftaran Seleksi Jabatan Sekda di Pati Dibuka 15 Hari

Pati, Mitrapoat.com – Pendaftaran seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati dibuka selama 15 hari ke depan. Pendaftaran dibuka setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan pelantikan terhadap 79 pejabat administrator dan pengawas.

Untuk saat ini, jabatan Sekda Kabupaten Pati masih diisi oleh Penjabat Sekda yaitu Siti Subiati, yang kini definitif sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop Umkm) Kabupaten Pati.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan, untuk pengisian terhadap jabatan Sekda baru berproses.

Dia mengaku bahwa tim seleksi telah dibentuk. Tim seleksi itu terdiri dari Sekda Provinsi Jawa Tengah hingga sejumlah perguruan tinggi meliputi Unsoed dan UNS.

“JBT ini baru kita proses. Kemarin juga sudah timnya sudah dibentuk sama Bu Kaban. Ada Sekda Provinsi, ada dari Unsoed, UNS terus ada juga dari Asisten III Provinsi Jawa Tengah,” ujar Chandra.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun menyampaikan untuk proses pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada Jumat (23/10/2026) hingga Jumat (06/11/2026).

“Ini baru proses pengumumannya. Pengumuman tanggal 22 Oktober sampai dengan 5 November. Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 23 Oktober sampai dengan 6 November,” jelas Sriyatun.

Sriyatun menegaskan, untuk dibukanya seleksi jabatan Sekda Kabupaten Pati ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

[embedyt] https://youtube.com/playlist?list=PLhYGd0AKwH544ujJc5ZhPFuJyIli24uMt&si=6tM1HUCWU5E7Ffo3 [/embedyt]
Kamarkos
[embedyt] https://www.youtube.com/playlist?list=PLIcuC-iXg_Ao67C3URCcO8B_9UkCM_7vv [/embedyt]
Pojoke Pati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_5l3piy4B4g&t=867s [/embedyt]