Tipu-tipu Pria di Banten Gondol Motor Wanita yang Dikenal Lewat Kencan Online

Mitrapost.com – Terungkap pencurian sepeda motor (curanmor) modus kencan online di wilayah Serang dan Cilegon, Banten. Pelaku inisial H diduga membujuk para korban kopi darat setelah berkenalan lewat aplikasi Omi.

“Jadi modusnya menggunakan chat aplikasi kencan. Jadi modusnya dia membujuk, merayu korban untuk bertemu dengan berbagai alasan untuk aplikasi kencan, namun sasarannya adalah roda dua,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, dikutip Detik.

Menurut keterangan salah satu korban, ia kehilangan motornya setelah bertemu Dendi di Cilegon pada 12 Juni 2026. Awalnya, dia kenalan dengan pelaku lewat aplikasi Omi, kemudian mulai berkomunikasi intens dan memutuskan bertemu langsung.

Sesampainya di lokasi pertemuan, Dendi meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan korban dan ponselnya. Namun, Dendi tidak kunjung kembali, sementara dompetnya kosong dan ponselnya mati.

Kasus ini terungkap setelah pihak Polda Banten menerima tujuh laporan dari korban. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan H atau Dendi, hingga pelaku berhasil ditangkap di Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

“Yang kita terima ada tujuh laporan,” kata Fauzan.

“Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap H alias Dendi yang sedang beristirahat di rumahnya di daerah Link. Jerang Ilir, Kel. Karangasem, Kec. Cibeber, Kota Cilegon,” lanjut dia.

Selain Dendi, tiga penadah yang menampung motor curian tersebut juga turut diamankan oleh aparat kepolisian.

Penadah M alias Toni ditangkap di kawasan PIK 1, Jakarta Utara (Jakut) pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara, MR dan R alias Oi ditangkap di Kabupaten Pandeglang pada 6 Oktober 2026 sekitar jam 07.00 WIB.

“Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap saudara M alias TONI yang sedang bekerja di daerah sekitaran PIK 1,” ujarnya.

“Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap saudara MR dan saudara R alias Oi di rumahnya di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” lanjut dia.  (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

[embedyt] https://youtube.com/playlist?list=PLhYGd0AKwH544ujJc5ZhPFuJyIli24uMt&si=6tM1HUCWU5E7Ffo3 [/embedyt]
Kamarkos
[embedyt] https://www.youtube.com/playlist?list=PLIcuC-iXg_Ao67C3URCcO8B_9UkCM_7vv [/embedyt]
Pojoke Pati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_5l3piy4B4g&t=867s [/embedyt]