Heboh Dugaan Bullying di SMPN 10 Ciputat, KPAI: Pihak Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Mitrapost.com – Heboh dugaan kasus perundungan (bullying) di SMP Negeri 10 Ciputat Tangerang Selatan. Terkait informasi tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut meminta ada penanganan cepat dan tepat.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan, tindakan kekerasan yang melibatkan pelajar maupun anak di bawah umur tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak pihak-pihak terlibat dalam aksi tersebut turut bertanggung jawab.

“Saya kira tindakan yang demikian tidak boleh dibiarkan, pelaku harus diproses dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta warung atau tempat anak itu nongkrong. Maka pihak pihak terkait itu harus ikut bertanggungjawab atas perilaku anak yang membahayakan teman-temannya,” tegas Aris, Senin (26/10/2026), dikutip Detik.

Lebih lanjut, peran sekolah tuurt dibutuhkan dalam menangani kasus ini, yakni dengan berkoordinasi secara intensif dengan wali murid. Selain itu, menyatakan komitmen dalam pencegahan kekerasan untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Mulai dari edukasi, sosialisasi yang harus masif, kemudian ada tim yang memiliki komitmen dan kompetensi bagaimana mencegah kekerasan terjadi dan juga tidak berhenti meskipun tidak ada kejadian, tapi harus masif berkelanjutan melakukan edukasi sosialisasi, termasuk koordinasi dengan pihak pihak di luar sekolah agar menciptakan lingkungan aman nyaman di sekolah,” terang dia.

Terhadap pemerintah pusat dan daerah, KPAI mengingatkan agar regulasi bukan hanya sekadar lembar peraturan saja, melainkan ada langkah nyata yang diimplementasikan dalam rangka memberikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

Pelaku diharapkan menerima sanksi yang setimpal, sedangkan para korban mendapatkan pendampingan untuk menjalani proses pemulihan fisik maupun psikis.

“Kami melihat dalam konteks implementasi perlu dukungan SDM yang punya komitmen, kompetensi dalam konteks melindungi anak, memiliki perspektif terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk bagaimana mengenali perubahan perilaku anak, perubahan psikis anak,” ujarnya.

“Proses bagaimana penentuan hukuman atau sanksi kepada para pelaku tentu harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua. Jika memang ada unsur pidana, tentu penegak hukum yang kemudian dilibatkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 13 siswi di SMP Negeri 10 Ciputat diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelas. Mereka dipaksa mengikuti tantangan, lalu meminum kopi campur cuka dan bawang putih. Peristiwa itu terjadi di salah satu warung dekat area sekolah.

“Kita mendapatkan korban perundungan itu ada 13 siswi. Nah, ini cewek-cewek nih. Ini cewek-cewek, yang dilakukan oleh senior kelas mereka. Jadi kelas 3 kepada kelas di bawahnya,” jelas Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Sabtu (24/10/2026).

“(Pakai cara) challenge. Misalnya kan, ‘Lu, junior kan? Challenge nih’. Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi liong dicampur cuka, dicampur bawang putih,” ucap Bambang.

Akibat kejadian itu, tiga orang dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami sakit perut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati