Pati, Mitrapost.com – Keluarga dari korban tewas Farel Danuarta (18) kembali mendatangi Polresta Pati, Senin (26/10/2026) sore. Kedatangan mereka membawa sejumlah spanduk permintaan pengusutan tuntas terhadap kasus Tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen yang menewaskan Farel Danuarta tersebut.
Diketahui, kedatangan ini merupakan audiensi yang kedua kalinya mengenai permintaan pengusutan kasus Tongtek di Desa Talun tersebut.
Tante Korban, Nailis Sa’adah mengatakan, kedatangan kali ini bersama teman-teman korban untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus Tongtek di Desa Talun tersebut.
“Kami keluarga bersama teman-teman datang ke sini lagi, karena mau meminta kejelasan tentang kasus anak kami Farel korban pembunuhan tongtek di Talun,” ujar Nailis ditemui di Polresta Pati, Senin sore.
Ia mempertanyakan hasil perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian selama satu bulan terakhir. Menurut informasi, sebelumnya Polresta Pati masih menunggu asistensi dari Polda Jateng untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Kalau perkembangan kemarin setahu keluarga terakhir info itu menunggu asistensi dari Polda Jateng masih dilakukan pengembangan ulang,” katanya.
Audiensi kedua ini, Nailis menegaskan bahwa memiliki satu permintaan, yakni mengusut tuntas kasus Tontek yang meninggal Farel Danuarta tersebut.
“Kita cuma minta satu segera diusut tuntas biar cepat selesai, tidak kayak gini, biar kami kesini itu minta keadilan gimana kelanjutan kasusnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti dua nama berinisial L dan W yang sudah disebut dalam pemeriksaan di Polsek Kayen. Namun hingga kini, lanjutnya, masih bebas dan tidak diketahui keberadaannya.
“Terus dua nama ini yang sudah disebut oleh Polsek Kayen sampai hari ini masih bebas, entah di mana, tidak tahu,” jelasnya.
“Kalau perannya sejauh ini dari keterangan saksi-saksi sama bukti-bukti itu dua orang yang pertama kali yang satu itu memanggil korban sama memukuli korban,” ungkapnya.
Menurutnya, kedua orang tersebut berinisial L dan W sudah tidak berada di rumah sejak setelah Lebaran kemarin.
Dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin mengatakan bahwa pihaknya akan mencari keterangan lebih lanjut kepada personil Polresta Pati yang menemui.
“Kami konfirmasikan dulu nggih mas,” ujar Ipda Hafid.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/04) telah memutuskan bersalah terhadap para terdakwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Tongtek Desa Talun Kayen.
Adapun sebanyak empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara kekerasan yang menewaskan rombongan Tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, masing-masing divonis 3 tahun penjara. Para terdakwa itu dilakukan penahanan di LKPA Jawa Tengah. (*)

Wartawan Mitrapost.com







