Mitrapost.com – Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), harus mengalami nasib apes akibat penipuan online modus jalinan asmara (love scam). Terkait kasus ini, uang puluhan juta milik korban DS raib digondol pelaku.
Kapolres AKBP Yenni Diarty menyebutkan, kasus bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook pada tahun 2020. Komunikasi antara keduanya berlangsung intens hingga berpindah ke pesan pribadi hingga tahun 2026.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk berobat. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh DS. Apalagi, pelaku menerima tawaran pernikahan korban.
“Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku,” kata Yenni, Selasa (27/10/2026), dikutip Detik.
Meski demikian, korban diminta menunggu karena pelaku beralasan masih kuliah.
“Tetapi korban ini disuruh menunggu (pernikahan) karena pemilik akun Dyah Ayu ini beralasan masih berkuliah,” terang Yenni.
Singkat cerita, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 24,350 juta sejak tahun 2024 hingga 2026. Namun, janji pernikahan tersebut tidak kunjung diterima hingga September 2026. Setelah dicari tahu, akun media sosial atas nama Dyah Ayu sudah diblokir.
Akhirnya, korban mengunggah foto perempuan yang dikenalnya itu di media sosial untuk mencaritahu keberadaannya. Ternyata, menurut salah satu komentar, foto itu sebenarnya dicatut pelaku untuk aksi penipuan.
“Kemudian muncul lah akun Threads atas nama @tyassixxx mengomentari bahwa foto tersebut adalah dirinya yang diambil oleh orang lain untuk penipuan,” jelas Yenni.
Korban kemudian melaporkan aksi penipuan ke Polres Bojonegoro. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial W. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti meliputi ponsel, rekening koran milik korban dan tersangka, serta kartu ATM atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. (*)

Redaksi Mitrapost.com







