Santri di Mayong Jepara Jadi Korban Kekerasan Temannya hingga Masuk RS

Mitrapost.com – Seorang santri di Mayong, Jepara, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan sejumlah temannya hingga masuk rumah sakit.

Korban diketahui merupakan warga asal Kecamatan Welahan dan masih duduk di kelas 3 SMP. Aksi kekerasan itu sendiri terjadi di lingkungan pondok pesantren. Usai kejadian, korban dilarikan ke IGD RS Mardi Rahayu pada 26 Oktober 2026.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Jepara juga telah menerjunkan tim sejak Rabu (28/10/2026), untuk melakukan tabayyun dan mengumpulkan informasi terkait kabar dugaan tindak kekerasan di ponpes tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan bahwa informasi awal yang diterima, aksi kekerasan itu dilakukan oleh sekitar 10 santri pada sekitar pukul 01.00 WIB.

“Hasil tabayyun ke ponpes, sudah dapat gambaran. Kejadian, iya (benar adanya tindak kekerasan, red). Korban hanya luka luar,” ujarnya dilansir dari Tribunnews.

Pihaknya membantah adanya informasi yang menyebut kekerasan itu dilakukan memakai kayu dan paving.

“Soal berita mengatakan (penganiayaan) pakai kayu dan paving, gak benar,” terangnya.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka luar berupa memar dan lebam akibat pukulan dan benturan. Korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit dan kondisinya kini sudah mulai membaik.

“(Korban) sudah diobati di RS Mardi Rahayu,” imbuhnya.

Sementara itu, keluarga pelaku dan pihak ponpes siap menanggung pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab.

“Keluarga korban sudah bisa menerima,” tuturnya.

Pihak Kemenag Jepara mendapat informasi dari pengurus ponpes bahwa kekerasan itu dilakukan tidak secara keroyokan, namun dilakukan bergantian dalam satu malam oleh sekitar 10 orang.

Terkait motif kekerasan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk sejauh apa keterlibatan santri dan respon mereka atas kondisi korban usai mendapat kekerasan.

“Motif masih kami dalami. Belum ketemu dengan santri-santrinya,” ucap dia.

Pihak Kemenag sendiri memastikan akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara.

“Kami harap tidak sampai pada proses hukum, tapi kami tidak menoleransi itu,” ujarnya.

“Pelaku dan korban juga masih anak-anak, kami cari jalan keluarnya yang terbaik,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati