Mitrapost.com – Oknum guru sekolah dasar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), diduga mencabuli sejumlah muridnya. Pelaku inisial MJ (36) melakukan perbuatan bejat tersebut saat materi praktik di kelas.
“Itu (pencabulan) dilakukan saat pelajaran di kelas dan saat pelajaran bidang studi agama di lingkungan sekolah,” terang Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, Kamis (29/10/2026), dikutip Detik.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (27/10/2026), setelah salah seorang korban mengadu ke orang tuanya bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual MJ. Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe mendatangi sekolah dan mengamankan MJ. Hingga saat ini, murid yang diduga merupakan korban pencabulan MH berjumlah delapan orang.
“Kemudian personel Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Muhammad.
“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut,” kata Muhammad.
MJ disangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 415 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pemerintah Kabupaten Deliserdang saat ini telah memutus hubungan kerja dengan MJ yang saat ini statusnya sebagai guru honorer. Pihaknya juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik oknum guru tersebut.
“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang,” ucap Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.
“Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com







