Terungkap Praktik Jual Beli Kartu SIM Teregistrasi untuk Promosi Judol

Mitrapost.com – Terungkap praktik jual beli kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan data orang lain. Kartu SIM yang telah terdaftar itu digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram, kemudian dijual secara daring.

Saat ini, pria inisial DNS, Warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2023 hingga Agustus 2026.

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM card dengan menggunakan data milik orang lain dan membuat akun WhatsApp dan Telegram, kemudian diperjualbelikan oleh tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri, Jumat (30/10/2026), dikutip Detik.

Harga akun yang dijualbelikan bervariasi. Satu akun WhatsApp dipatok harga Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000.

Hingga saat ini, pelaku diketahui telah memperjualbelikan hingga ribuan akun tersebut kepada pengguna Telegram. Dari aktivitas tersebut, DNS meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta sejak 2023 hingga Oktober 2025.

Menurut penyelidikan polisi, DNS juga diduga melakukan promosi judi online secara massal (blasting) dari jaringan di Kamboja. Iklan judol itu disebarkan kepada pemilik akun WhatsApp yang dibeli darinya.

“Selain kegiatan tersebut, tersangka juga melakukan kegiatan blasting iklan website perjudian online menggunakan software website dengan link yang dibuat sendiri oleh tersangka dan dijual kepada pemilik dan atau pengguna akun WhatsApp yang membeli,” jelas Daniel.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer rakitan, 13 unit handphone Xiaomi dan Redmi, serta sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti lainnya meliputi tangkapan layar percakapan, bukti pembelian kartu perdana, penjualan akun melalui Telegram, hingga mutasi rekening atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling besar Rp 12 miliar.

Selain itu, Pasal 426 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

Sertam, Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan/atau Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (3) UU. No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati