Ditinggal Pemilik Jenguk Saudara, Motor di Parkiran RSUD Soewondo Pati Digasak Maling

Pati, Mitrapost.com – Sepeda motor milik warga Kecamatan Pucakwangi, inisial EI (29), yang diparkirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati digasak maling. Peristiwa itu terjadi saat EI menjenguk saudaranya yang sedang sakit.

Pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah di lokasi pada Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 22.36 WIB. Pada Sabtu (06/06/2026) pukul 03.20 WIB, kendaraannya sudah raib digondol maling.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pelaku masuk ke area parkiran rumah sakit untuk mencari target secara acak.

“Secara random kebetulan pas melewati rumah sakit tersebut, pelaku masuk, setelah menemukan target atau sepeda motor yang akan dieksekusi,” kata Kasat Reskrim usai Konferensi Pers di Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026) siang.

Setelah menemukan targetnya, pelaku pulang ke kosnya terlebih dahulu untuk menaruh sepeda motornya sendiri. Dia kemudian kembali ke RSUD Soewondo Pati dengan jalan kaki untuk mencuri kendaraan milik korban.

“Pelaku pulang dulu ke kos menaruh sarana atau sepeda motor tersebut ke kos, kemudian berjalan kaki ke rumah sakit, lalu kemudian diambil dengan menggunakan kunci T,” terang dia.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku menggadaikan ke perantara, lalu ada tersangka kedua (perantara tersebut) dilempar lagi ke penadah,” dia melanjutkan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menambahkan, pencurian satu unit sepeda motor di RSUD Soewondo membuat korban mengalami kerugian materiil hingga Rp13 juta. Terkait kasus tersebut, Polresta Pati telah mengamankan tiga pelaku, yakni S (42) sebagai eksekutor pencurian, R (56) sebagai perantara penjualan, dan AR (46) yang diduga sebagai penadah.

“Untuk terduga pelaku maupun yang terlibat ada tiga orang,” jelas Kombes Pol Sigit.

Atas kejadian itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati