Terungkap Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 22 Lokasi Wilayah Jatim

Mitrapost.com – Terungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Timur hingga merugikan negara miliaran rupiah. Terkait kasus tersebut, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono, Senin (2/11/2026), dikutip Detik.

Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM subsidi dan tabung gas 3 kilogram. Pihak Polda Jatim bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penyelidikan.

Hasilnya, praktik penyalahgunaan ditemukan di 22 lokasi, termasuk di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.

Modusnya, para tersangka melakukan modifikasi truk tangki biru putih, yang seharusnya diperuntukkan mengangkut BBM kebutuhan industri, malah digunakan untuk membeli BBM bersubsidi berulang kali di SPBU.

Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan praktik penggunaan beberapa barcode, sehingga diduga ada keterlibatan oknum petugas SPBU. Praktik pembelian BBM subsidi ini dilakukan para pelaku untuk diperjualbelikan kembali dan mendapatkan keuntungan.

“Kami akan kembangkan, kenapa mereka bisa mendapatkan barcode, padahal barcode ini sudah ada by name by address-nya,” jelasnya.

“Ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan dari para tersangka ini yang ingin mencari keuntungan di dalam situasi yang masyarakat membutuhkan BBM,” lanjut dia.

Sedangkan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi. Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya komponen yang dipalsukan dalam praktik pemindahan isi LPG tersebut.

Terkait kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, dan 434 tabung LPG. Selain itu, 250 tabung LPG 3 kg dan 184 tabung LPG 12 kg. Praktik ini merugikan negara hingga Rp35.7 Miliar.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami serius akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati