Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dikabarkan kembali memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari upaya penjagaan terhadap ketahanan ekonomi, yang jadwal pencairannya direncanakan akan dilakukan pada bulan November dan Desember 2026.
Total besaran BSU yang didapat masing-masing penerima manfaat adalah senilai Rp900.000, yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
“Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh,” demikian pernyataan dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dikutip dari Kumparan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan tesebut mengandung patokan yang mengatur tentang sejumlah syarat penerima, batas gaji atau upah, dan besaran BSU 2026. Jika terdapat sejumlah penerima yang terbukti tidak sesuai syarat, maka BSU yang sudah diterima wajib dikembalikan.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026,” jelasnya.
Dalam hal ini, di antara syarat penerima BSU meliputi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kategori peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026.
Kemudian, ada pula syarat berupa menerima gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK), diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (*)

Redaksi Mitrapost.com







