DJP Sebut Rencana Pajak Digital Hanya Diterapkan untuk Transfer Dana Luar Negeri

Mitrapost.com – Belum lama ini, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap rencana Pemerintah Republik Indonesia (RI) terkait dengan penerapan pajak digital yang mulai dilaksanakan pada 9 November 2026 mendatang.

Ungkapan tersebut ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) RI, dengan menegaskan bahwa tidak seluruh aktivitas transfer bank akan dikenai pajak digital melalui skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dalam hal ini, DJP Kemenkeu RI menjelaskan bahwasannya skema SPP-TDLN hanya akan diberlakukan atas transaksi digital luar negeri yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan.

Oleh sebab itu, tidak semua aktivitas transaksi digital atau transfer secara otomatis akan dikenai pajak. Lebih jelasnya, aktivitas transfer dana secara personal maupun kiriman uang masyarakat tidak akan terkena imbas dari penerapan sistem pajak digital ini.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya pada Senin (02/11/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Kemudian, pihaknya juga menegaskan bahwa skema SPP-TDLN bukan sebuah kebijakan baru yang dapat mengubah tarif PPN, tetapi berperan sebagai mekanisme untuk melakukan penataan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara tertib, adil, dan berbasis teknologi.

“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” tambahnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati