Mitrapost.com – Terungkap belasan paket narkoba jenis sabu saat penggeledahan dalam Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Terkait temuan tersebut, sebanyak enam narapidana dilaporkan positif narkoba.
Penggeledahan dilakukan oleh Polres Kediri Kota, Polres Kediri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, pada Sabtu (31/10/2026) malam hingga Minggu (1/11/2026) dini hari. Pengungkapan dalam rangka pengembangan kasus kurir yang membawa 400 gram sabu.
“Upaya ini adalah pengembangan dari kasus pengungkapan kurir sabu-sabu di Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung dengan barang bukti 400 gram,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto, Selasa (3/11/2026), dikutip Detik.
Menurut penyelidikan, peredaran narkoba di Tulungagung tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana inisial DR dari Lapas Kediri. Modusnya, selama di Lapas, DR meminta R mengirim narkoba ke konsumennya dengan imbalan Rp 20 juta.
“Betul, dikendalikan dari dalam lapas oleh DR. R yang kami tangkap di Tulungagung adalah kurirnya DR ini.,” ujarnya.
Petugas juga menemukan sebanyak 14 paket sabu di dalam blok C7 yang disembunyikan dalam saku, tumpukan baju hingga sarung. Tak hanya menemukan barang bukti kuat untuk menjerat DR, barang haram tersebut ternyata milik warga binaan di lain.
“Hasilnya kami menemukan 14 paket sabu-sabu di dalam blok. Ada bermacam-macam beratnya, ada yang 2 gram ada yang 1 gram kurang. Totalnya 7,65 gram,” jelasnya Wiwin.
Setelah dilakukan tes urine terhadap 39 warga binaan, enam orang ternyata positif menggunakan narkoba. Enam narapidana dan barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke Polres Kota Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang positif enam orang. Kalau terkait apakah pesta sabu-sabu di dalam lapas kami tidak tahu, yang jelas kami temukan enam positif,” imbuhnya.
Sedangkan, Polres Tulungagung hanya memproses DR yang berperan sebagai pengendali narkoba jaringan lapas. (*)

Redaksi Mitrapost.com







