Mitrapost.com – Heboh dugaan penyadapan (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, dan sejumlah pejabat negara. Terkait kasus ini, tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka masing-masing eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebutkan aksi illegal tapping ini menyasar nomor telepon Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat publik dan kalangan pengusaha. Penyadapan diduga berlangsung selama tahun 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ungkap dia, Selasa (3/11/2026), dikutip CNN Indonesia.
Modusnya, nomor telepon sasaran dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Lebih lanjut, para tersangka kemudian menghilangkan jejak dengan menghapus file log di sistem LIMS pada bulan Oktober 2026
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelas Komjen Asep.
Terkait kasus ini, sebanyak 10 saksi, 3 orang ahli, dan saksi lain inisial SU, telah diperiksa. Adapun beberapa barang bukti yang disita berupa 11 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.
Upaya penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, tanpa didasari surat permohonan penyidik dan lampiran Laporan Polisi (LP). Berdasarkan Perkap No 5 Tahun 2010, setiap penyadapan wajib menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, serta hanya untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran individu, bukan perintah dari Polri.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Mereka dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com







