Mitrapost.com – Tak hanya melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diduga melakukan penyadapan pada menteri, pejabat, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga media massa.
Ia diduga menyadap nomor telepon target secara ilegal sudah sejak tahun 2025 hingga 2026. Aksi itu dilakukan Jenderal Listyo Sigit bersama dengan dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan yaitu memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik atau LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026. Hal itu dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum.
Untuk menghilangkan jejak, mereka disebut menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026. Padahal, jelasnya, penyadapan harusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Selain itu, tujuannya harus untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Tiga orang tersangka itu pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com







