Pati, Mitrapost.com – Pedagang kaki lima (PKL) beberapa hari ini mulai berjualan lagi di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati. Hal itu berimbas tersendatnya arus lalu lintas di wilayah tersebut utamanya malam hari minggu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko mengatakan pihaknya hingga saat ini terus memberikan penjelasan kepada PKL khususnya yang melakukan aktivitas di Alun-alun Pati untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.
“Makanya kami berupaya untuk di seputaran tikungan-tikungan di seputaran Alun-alun tetap tidak dipakai untuk berjualan seperti misalnya di selatan Alun-alun yang depan Masjid itu tikungan yang bikin tersendat,” ujar Tri Wijanarko.
Selain berdampak terhadap arus lalu lintas, kawasan Alun-alun Pati juga termasuk zona merah atau kawasan larangan bagi PKL. Satpol PP Pati pun terus melakukan patroli.
“Rekan-rekan Patroli, rekan-rekan Satpol PP memberikan ke mereka. Cuman memang seperti itu, kondisinya masih, kami amati, masih modelnya pokok e pokok e,” katanya.
Keberadaan PKL di Alun-alun Pati, dia bilang, sudah sekitar satu minggu ini. Satpol PP juga terus berupaya memberikan pendekatan secara persuasif untuk tidak lagi berjualan di Alun-alun Pati.
Ia mengaku belum memberikan tindakan kepada PKL tersebut. Pertimbangan itu dikarenakan kondisi Kabupaten Pati yang dinilai belum benar-benar kondusif.
“Tapi karena kondisi sekarang masih seperti ini. Jadi kami ya baru bisa persuasif, karena kalau kami melakukan tindakan khawatirnya terjadi hal-hal yang kita Tibumtranmas kurang tercapai, nanti malah banyak ontran-ontran,” jelasnya.
Dia bilang informasi aktivitas berjualan di Alun-alun Pati merupakan PKL dari Kudus, Rembang dan Pati. Sebagian besar, PKL itu menggunakan kendaraan sepeda motor.
“Informasi yang kami peroleh itu sebagai ada PKL dari Kauman, terutama PKL-PKL yang naik kendaraan bermotor itu saya tanya ada yang orang Kudus, Rembang, Margorejo dan sebagainya ada orang Tlogowungu. Jadi seputar Kauman ada tapi jarang,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com







