Mitrapost.com – Terungkap kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Karawang, Jawa Barat (Jabar). Terkait kasus tersebut, seorang pria inisial FRPP (30) diringkus polisi setelah diduga melecehkan secara seksual total sembilan korban anak.
Humas Polresta Karawang Ipda Muhammad Asim menjelaskan, perbuatan FR terungkap setelah salah seorang korban berusia 14 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya pada hari Minggu (18/10/2026) lalu.
Pelaku disebut melakukan aksi bejatnya di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Atas pengakuan korban, orang tua langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, kemudian sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026,” kata Asim, dikutip Detik.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban. Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa jumlah korban bertambah hingga sembilan anak, terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan.
“Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang secara maraton memeriksa pelapor, para korban, hingga saksi-saksi,” terang Asim.
“Polisi juga telah mengantongi bukti medis melalui Visum et Repertum serta menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan tersebut. Terungkap hasil pemeriksaan ada 9 korban, 7 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan,” lanjut.
Pelaku inisial FRPP kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“FRPP kami sangkakan dengan pasal 415 huruf b undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com







