Waspada Penipuan Modus Terapi Pijat di Depok, Perhiasan 14 Gram Milik Lansia Raib

Mitrapost.com – Waspada aksi penipuan modus praktik jasa pijat di wilayah Depok, Jawa Barat (Jabar). Terkait dugaan penipuan tersebut, seorang wanita lanjut usia (lansia), inisial MS (62), kehilangan perhiasannya seberat 14 gram.

Kejadian berawal pada Senin (2/11/2026), saat korban tengah dipijat oleh terapis di rumahnya, kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Sebelum dilakukan treatment, MS diminta pelaku untuk melepas seluruh perhiasan yang dikenakan.

“Pelaku meminta Pelapor melepaskan perhiasan Pelapor sehingga Pelapor meletakkan perhiasan Pelapor di sofa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan, Rabu (4/11/2026), dikutip Detik.

Setelah itu, tiga orang lainnya yang mengaku sebagai terapis merendam kaki korban, sementara perhiasan tersebut ditingkalkan di sofa. Salah satu pelaku kemudiam beralasan mengambil tisu, namun setelah ditunggu tak kunjung kembali.

Korban pun keluar untuk mengecek. Ternyata, pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasannya yang diketahui seberat 14 gram. Akibat kejadian itu, korban MS mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni puluhan juta rupiah.

“Akan tetapi pelaku tidak kunjung kembali, sehingga Pelapor pun mengecek dan perhiasan Pelapor sudah tidak ada atau hilang dicuri oleh pelaku,” ungkapnya.

“Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian berupa perhiasan seberat 14 gram dengan kisaran harga Rp 27 juta,” lanjut dia.

Terkait kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 2 November 2026. Saat ini, dugaan penipuan modus jasa pijat masih dalam penyelidikan polisi.

“Masih proses penyelidikan Satreskrim,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati