Mitrapost.com – Isu reklamasi pesisir Semarang seluas 200 hektar viral di media sosial usai salah satu akun threads menyebut bahwa ada perusahaan yang bekerja sama untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di pesisir Semarang.
Namun hal itu dibantah oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Semarang. Kepala Distaru Kota Semarang, Ferry Kuntoaji mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui ada kabar tersebut dari media sosial.
“Saya malah tahunya dari medsos-medsos,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia memastikan, belum ada pembahasan terkait rencana proyek reklamasi seperti yang dinarasikan di media sosial. Izin reklamasi juga belum ada masuk ke pihaknya.
“Belum ada (belum ada izin masuk ke Pemkot Semarang),” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho mengatakan bahwa masih perlu ada pembahasan teknis jika memang ada rencana pengembangan kawasan tersebut. Utamanya terkait kesesuaian tata ruang.
Memastikan kesesuaian tata ruang sendiri menjadi kewenangan Distaru Kota Semarang.
“Kalau masalah perluasan atau reklamasi, sampai saat ini belum ya secara teknis. Bisa ke Distaru, karena tata ruang, amdal dan lainnya ada di sana,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



