Semarang, Mitrapost.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri yang sudah pailit diharuskan menyerahkan aset-aset, atau jika tidak akan diancam gijzeling atau ditahan atau disandera. Hal itu disampaikan salah satu kurator pengurusan harta pailit kasus itu dalam sidang di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
“Jadi kami selaku kurator sudah mendatangi dan mengirimkan surat untuk memberikan seluruh dokumen KSP Jateng Mandiri, tapi tak kunjung direspon dengan alasan sudah diserahkan ke kuasa hukum, jadi pengurus tidak koperatif. Parahnya lagi setelah pengurus di telepon diangkat, kemudian dijawab sedang tidak sehat tapi langsung dimatikan,” kata salah satu kurator perkara itu, Bing Yusuf, Jumat (29/5/2020) hari ini.
Apabila tetap tidak koperatif, pihaknya, memastikan akan mengajukan gijzeling yang nantinya dimohonkan penetapan kepada hakim pengawas. Namun demikian, pihaknya, tetap lebih dahulu menggunakan pendekatan yang baik yakni dengan mengundang pengurus dan pengawas untuk rapat di kantor tim kurator KSP Jateng Mandiri di jalan Anggrek gang 4 nomor 3 Semarang, pada Sabtu (30/5/2020).