KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling

Semarang, Mitrapost.com Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri yang sudah pailit diharuskan menyerahkan aset-aset, atau jika tidak akan diancam gijzeling atau ditahan atau disandera. Hal itu disampaikan salah satu kurator pengurusan harta pailit kasus itu dalam sidang di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

“Jadi kami selaku kurator sudah mendatangi dan mengirimkan surat untuk memberikan seluruh dokumen KSP Jateng Mandiri, tapi tak kunjung direspon dengan alasan sudah diserahkan ke kuasa hukum, jadi pengurus tidak koperatif. Parahnya lagi setelah pengurus di telepon diangkat, kemudian dijawab sedang tidak sehat tapi langsung dimatikan,” kata salah satu kurator perkara itu, Bing Yusuf, Jumat (29/5/2020) hari ini.

Baca Juga :   Jelang Natal, Ganjar Sidak Gereja Pastikan Protokol Kesehatan

Apabila tetap tidak koperatif, pihaknya, memastikan akan mengajukan gijzeling yang nantinya dimohonkan penetapan kepada hakim pengawas. Namun demikian, pihaknya, tetap lebih dahulu menggunakan pendekatan yang baik yakni dengan mengundang pengurus dan pengawas untuk rapat di kantor tim kurator KSP Jateng Mandiri di jalan Anggrek gang 4 nomor 3 Semarang, pada Sabtu (30/5/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati