Mitrapost.com – Ada satu tersangka baru terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Dia adalah eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto. Meski demikian, tersangka SU belum bisa dilakukan penahanan seperti tiga tersangka lainnya dikarenakan sakit.
“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermator dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.
“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” lanjut dia.
Dengan demikian, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal tapping, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Menurut pemeriksaan, peran SU dalam operasi penyadapan ini adalah memberikan izin terhadap kedua tersangka lainnya, yakni EH dan ASN, terkait aksi penyadapan dan penghapusan data hasil penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjut dia.
Sementara itu, peran LSP dalam kasus ini diduga pihak yang memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Sedangkan, peran ASN dan EH berkaitan dengan aktivitas provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan, serta dugaan penghapusan file digital hasil penyadapan. (*)

Redaksi Mitrapost.com

