Mitrapost.com – Mahkamah Agung diketahui memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati. Hal ini pun mendapatkan respon dari Kementerian Agama (Kemenag). .
Kemenag Buka Suara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.