Herry Wirawan Divonis Mati, Kemenag Buka Suara

Mitrapost.com – Mahkamah Agung diketahui memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati. Hal ini pun mendapatkan respon dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam hal ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan hukuman tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera.

Lebih lanjut, Waryono berharap agar kasus itu tidak terulang kembali.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Rabu (4/1/2023).

“Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” tambah dia.

Baca Juga :   Miris, Pimpinan Panti Asuhan Tega Perkosa dan Cabuli 11 Anak Panti

Ia menilai hukuman hingga tingkat kasasi MA menjadi ketegasan hakim.

Kasus Herry Wiryawan sendiri terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati