Mitrapost.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Minggu (17/8/2025). Hal .
Tanggap Darurat Bencana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.