Pati, Mitrapost.com – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, tempat hiburan malam dilarang .
Tempat Hiburan Malam di Pati Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.