Pati, Mitrapost.com – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, tempat hiburan malam dilarang buka selama bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemilik atau pengelola karaoke hingga camat terkait aturan tersebut.
“Kami sudah menyurati pengelola karaoke agar tak buka selama Ramadan, sesuai edaran Pj Bupati Pati,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Mitrapost.com, Kamis (14/3/2024).
Pihaknya bakal terus memantau tempat hiburan malam di Pati selama bulan Ramadan. Apabila ada yang melanggar aturan, Satpol PP Kabupaten Pati tak segan untuk memberikan sanksi.
“Penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati bulan suci. Kalau dilanggar akan kami berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Yang berizin maupun yang tidak berizin harus ditutup,” tegasnya.
Pria yang akrab dipanggil Pak Gik tersebut berharap wilayah Kabupaten Pati tetap kondusif selama bulan Ramadan. Sehingga, pihaknya akan menindak tegas bagi pengelola tempat hiburan malam yang melanggar.