Mitrapost.com – Tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi naik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden .
Tertinggi Rp33 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.