Tuntut Peraturan Angkat Guru Usia 35+ Sebagai PNS Tanpa Tes, GTKHNK Wadul ke Dewan Pati

Pati, Mitrapost.com Sejumlah Guru Tenaga dan Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia 35 + Kabupaten Pati audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati agar mendukung tuntutannya untuk segera diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes, Sabtu (1/2/2020).

Ketua Kelompok Guru GTKHNK 35+ Juli Isdiyanto dalam audiensinya mengatakan akan mengajukan tuntutan kepada Presiden RI  agar menerbitkan Kepres yang mengakomodir guru dan kependidikan honorer dan non kategori usia 35+ untuk segera diangkat sebagai PNS tanpa tes.

“Karena Kalau ikut tes PNS kami semua tidak bisa, karena usia maksimal seleksi PNS berusia 35 tahun. Sehingga kami hanya bisa mohon dan meminta dukungan dewan semoga tuntutan kami ke GBK berhasil,” jelasnya.

GTKHNK berharap ada regulasi yang mengatur tentang nasib para guru, supaya kalau ada guru yang usianya lebih dari 35 tahun minimal kalau tidak bisa menjadi ASN mereka bisa diangkat menjadi guru PPPK atau yang lainnya.

Baca juga : Keluarga Besar Penggiat Seni dan Budaya Lakukan Audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pati

Audiensi tersebut merupakan gerakan GTKHNK sebelum bertolak ke GBK Jakarta pada 20 Februari 2020 untuk dibawa ke rakornas.

Menanggapi audiensi yang disampaikan GTKHNK, Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto memberikan sambutan positif. Jika tuntutan tersebut dipenuhi akan sangat baik sebab hal itu berarti kesejahteraan para guru terpenuhi.

“Otomatis saya sangat mendukung perjuangan mereka, supaya mendapatkan kesejahteraan yang layak,” kata Wisnu Wijayanto saat diwawancara awak media usai rapat audiensi. (adv/AR/UP/SHT)

Baca juga : 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati