Demi Terakomodirnya Usulan Masyarakat, Musrenbang Harus Sesuai PIK

Pati, Mitrapost.com Pola pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan harus sesuai dengan PIK (Pagu Indikatif Kecamatan) agar usulan dari masyarakat tersusun dan terarah sesuai rencana kera pemerintah kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati saat melaksanakan Musrenbang di Kecamatan Margorejo pada Kamis (6/2/2020).

Endah menyebutkan Musrenbang kali ini harus ada perubahan yang cukup signifikan. Dimulai dari proses pengusulan yang dilakukan pra musrenbang kemudian dirangkum dalam bentuk kamus usulan.

Kemudian, lanjut Endah, pembahasan hasil Musrenbang harus sesuai dengan PIK (pagu indikatif kecamatan) sehingga angka di dalamnya  sudah terumuskan dari dana lokasi yang ada di APBD dan sudah dihitung berdasarkan indikator yang akan dibagi sesuai dengan rumus yang sudah diperhitungkan.

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Kemensos Mendata Kembali Daftar PBI-JKN yang Sempat Dinonaktifkan

Baca juga : PKM Semarang Diperpanjang ke Tahap IV, Banyak Aturan Dilonggarkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati