Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Kementrian Sosial untuk mendata kembali 186.169 warga Kabupaten Pati yang sempat dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati menjelaskan, per November 2019 lalu warga yang terdata sebagai peserta PBI-JKN BPJS Kesehatan sempat dinonaktifkan sehingga tidak lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Karena data yang sebelumnya kan pernah dinonaktifkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS, sekarang mereka kelimpungan tidak bisa membayar iuran dan juga tidak terdaftar datanya di DTKS,” terang Endah pada Jumat (7/2/2020).
Baca juga : Lakukan Sidak, Dewan Sasar Minimarket Tak Berizin
Seperti diketahui, penonaktifan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 109/HUK/2019 tentang perubahan data penerimaan bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2019, terkait dengan peserta yang tidak masuk dalam data kemiskinan terpadu.
Sedangkan, jelas Endah, pemerintah kabupaten telah memfasilitasi penambahan anggaran dana untuk verval yang akan diinput ke dalam sistem mulai 15 Februari sampai 31 Maret 2020. Sehingga verifikasi data faktual di DTKS tersebut sangat diperlukan.
“Supaya status yang keluar dari Pusdatin Kemensos harus diverifikasi ulang supaya status BPJS dari masyarakat yang belum menerima PBI-JKN BPJS dari APBN itu bisa terdeteksi,” pungkasnya.
Sementara penginputan data DTKS akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-NG). (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga :
- Belum Zona Hijau, Pati Tidak Terapkan New Normal di Bidang Pendidikan
- Masih Ada Kekurangan, Fraksi NasDem Beri Sejumlah Catatan kepada Pemkab