Pati, Mitrapost.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Kecamatan Pucakwangi dengan sasaran minimarket yang tidak dilengkapi dengan surat izin, Selasa (23/6/2020).
Dalam sidak ini rombongan mendatangi dua minimarket di Kecamatan Pucakwangi, yakni Indomaret dan Alfamart yang berada di kompleks Pasar Rakyat Desa Pucakwangi.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Hilal Muharrom, S.T. mengatakan bahwa pihaknya meragukan keabsahan izin dua minimarket tersebut. “Kami meragukan keabsahan izinnya, dari sisi jarak dengan pasar rakyat juga bermasalah. Akan kami proses lebih lanjut,” ujar Hilal kepada Motrapost.com, Selasa (23/6/2020).
Kamis (25/6/2020) nanti, pihaknya berencana memanggil pihak pengelola dinas untuk ditanyakan lebih lanjut persoalan ini.
Baca juga: Bela Usaha Rakyat, Pemkab Pati STOP Keluarkan Izin Minimarket
Sidak ini dilakukan pihaknya mengingat keberadaan toko modern menjamur di hampir seluruh wilayah Kabupaten Pati. Padahal tahun 2019 lalu, DPRD Pati berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.