Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan pihak-pihak yang menyediakan layananan kesehatan untuk menyosialisasikan aturan pasien BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto dalam Rapat Kerja Bersama antara Komisi D DPRD Kabupaten Pati, perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Pati serta dinas-dinas terkait, Senin (2/3/2020).
Dalam rapat disebutkan jika sinkronisasi antara klinik di desa dengan pihak Puskesmas masih belum padu. Hal tersebut melihat masih banyak pasien PBI yang belum mengetahui alur pelayanan kesehatan yang seharusnya berlaku.
Baca juga: Tunggakan Saat Pandemi Meningkat, BPJS Kesehatan Cabang Pati Minus Rp 239,7 Miliar
Sebab para masyarakat yang masuk dalam pasien BPI, dalam aturannya fasilitas kesehatan pertama yang dituju harusnya adalah klinik-klinik yang ada di Desa. Namun sebagian besar masyarakat justru belum mengetahui hal tersebut sehingga langsung menuju pada pelayanan di Puskesmas.
Menanggapi ketidakpaduan tersebut, Komisi memberikan rekomendasi kepada Dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masuk dalam pasien BPI agar nantinya masyarakat tahu dalam aturannya dan tidak salah paham dengan aturan yang ada saat ini. (adv/UP/SHT)
Baca juga:
- Jumlah Peserta BPJS kesehatan cabang Pati Capai 1.806.792 Jiwa
- BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Digital untuk Permudah Peserta
- Bersiap untuk Kenormalan Baru, KSPI Kembali Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan Bagi Buruh
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com






