Pati, Mitrapost.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapail) Kabupaten Pati untuk mengurus warga yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) karena belum rekam E-KTP.
Anggota Komisi D DPRD Pati Muntammah mengungkapkan di Bumi Mina Tani ini ada lebih dari lima ribu warga yang tidak mempunyai NIK.
“Untuk terkait masyarakat yang tak ber-NIK, karena belum mempunyai E-KTP, itu saat ini hanya lima ribu sekian dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Pati,” ujar politisi PKB ini saat ditemui di Kantor DPC PKB, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Pembuat KTP-el Melonjak, Dukcapil Demak Akan Kirimkan KTP-el ke Rumah Warga
Maka dari itu, pihaknya mendorong Disdukcapil Kabupaten Pati untuk segera mengurus permasalahan ini. Terlebih di tengah pandemi Covid-19. Muntammah khawatir, apabila hal ini tidak segera diurus, masyarakat yang tak ber-NIK dan terdampak Covid-19 ini tidak mendapatkan bantuan sosial.