Dewan Berharap Pemkab Pantau Orang yang Diperbolehkan Bepergian

Sebelumnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melarang warga untuk melakukan mudik. Namun, pada Kamis (7/8/2020) lalu Kemenhub memperbolehkan masyarakat untuk bepergian keluarga kota apabila memenuhi 4 kriteria.

Kriteria ini diantaranya, izin dari atasan atau surat pernyataan termasuk surat pernyataan PHK, memiliki surat sehat, menerapkan protokoler kesehatan dan menunjukkan tiket pergi dan pulang.

Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Pati, data pemudik yang telah memasuki Kabupaten Pati hingga Sabtu pukul 07.00 sebanyak 20.240 pemudik. Data itu dihimpun dari bulan Maret 2020. (Adv/UH/UP/SHT)

Baca juga: Tertahan di Tanah Rantau, Warga Pati di Jayapura  Minta Pemerintah Berikan Solusi Lebih Baik