Pemerintah Perbolehkan Moda Transportasi Beroperasi, Dewan Pati: Bagai Memakan Buah Simalakama

Baca juga: Dewan Berharap Pemkab Pantau Orang yang Diperbolehkan Bepergian

Terkait surat keterangan sehat, menurut Muntammah, hal ini belum bisa dapat menjadi bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar virus corona.

“Terkait surat sehat juga masih membahayakan jika tidak ada hasil tes swab Covid-19. Apalagi jika dari daerah zona merah,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melarang warga untuk melakukan mudik. Namun, pada Kamis (7/8/2020) lalu Kemenhub menjabarkan larangan ini dan memperbolehkan masyarakat untuk bepergian keluarga kota apabila memenuhi 4 kriteria.

Kriteria ini diantaranya, ijin dari atasan atau surat pernyataan termasuk surat pernyataan PHK, memiliki surat sehat, menerapkan protokoler kesehatan dan menunjukkan tiket pergi dan pulang. Kriteria ini tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.