Baca juga : Danmenbanpur 2 Marinir Halal Bihalal Bersama Jajaran Prajurit dan PNS
“Jadi aturan gijzeling itu sudah ada pada Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 95 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa agenda rapat kreditur pertama pada 1 Juni 2020 dan rapat verifikasi pada 4 Agustus 2020, yang awalnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang akan dipindahkan di aula gedung Pusdik Penerbad jalan Ahmad Yani No 1 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang.
“Kami juga sudah menyegel salah satu kantor KSP Jateng Mandiri yang ada di Ruko Gayamsari, karena masuk dalam obyek sita umum sebagaimana pengumuman putusan pailit. Segelnya cuma dalam bentuk pemasangan MMT,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum KSP Jateng Mandiri, HM Asrori, saat dikonfirmasi mengaku tidak menjadi kuasa dalam kasus gugatan Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S. Ia mengatakan hanya menjadi kuasa dalam gugatan perkara momor: 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg.