Kudus, Mitrapost.com – Sebanyak 1.033 calon jamaah haji di Kabupaten Kudus batal diberangkatkan. Hal itu lantaran diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 berkaitan dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tidak mau mengambil resiko besar karena ketidak-pastian pemerintah Arab Saudi apakah akan menyelenggarakannya atau tidak.
Baca Juga : Patut Dicontoh, Desa Ngemplak Kidul Punya ‘Jogo Tonggo’ untuk Ketahanan Pangan
“Pemerintah Indonesia sudah kontakan dengan Arab Saudi, juga sudah di diskusikan oleh berbagai pihak, keputusannya, pemerintah mengambil resiko terkecil dengan membatalkan pemberangkatan,” kata Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Su’udi, Rabu (3/6/2020) kepada Mitrapost.com.
Selain itu, jika pemerintah Arab Saudi akhirnya menyelenggarakan Ibadah Haji tahun ini, pemerintah Indonesia tetap tidak akan memberangkatkan calon Jamaah hajinya, lantaran perhitungan masalah biaya.
Baca Juga : Pulang dari Bogor, 3 Warga Desa Bungu Langsung Rapid Test
Bisa dihitung, pemberangkatan Jamaah Haji dimulai tanggal 26 Juni, itu berarti tinggal menghitung hari. Untuk mengurus visa, Hotel, catering dan lain-lain waktunya tidak akan cukup. Apalagi untuk menyewa Hotel, harus pesan dulu dengan minimal 30% sebagai uang muka. “Sangat sulit jika dipaksakan, karena akan terkait dengan membengkaknya anggaran juga,” Pungkasnya.
Sebagai gantinya, calon jamaah Haji yang semula akan berangkat di tahun ini ditunda dan akan diberangkatkan tahun 2021 mendatang. (*)
Simak Juga :
- Meski Pandemi, Kesadaran Masyarakat Kudus dalam Membayar Pajak Ranmor Masih Tinggi
- Video : New Normal di Tahun Ajaran Baru, KBM Tatap Muka Belum Bisa Diberlakukan
- Dewan Pati Gelar Rapat Bersama OPD, Bahas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Persiapan New Normal