1.033 Calon Jamaah Haji di Kudus Batal Berangkat

Kudus, Mitrapost.com – Sebanyak 1.033 calon jamaah haji di Kabupaten Kudus batal diberangkatkan. Hal itu lantaran diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 berkaitan dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.

Selain itu, Pemerintah Indonesia tidak mau mengambil resiko besar karena ketidak-pastian pemerintah Arab Saudi apakah akan menyelenggarakannya atau tidak.

Baca Juga : Patut Dicontoh, Desa Ngemplak Kidul Punya ‘Jogo Tonggo’ untuk Ketahanan Pangan

“Pemerintah Indonesia sudah kontakan dengan Arab Saudi, juga sudah di diskusikan oleh berbagai pihak, keputusannya, pemerintah mengambil resiko terkecil dengan membatalkan pemberangkatan,” kata Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Su’udi, Rabu (3/6/2020) kepada Mitrapost.com.

Baca Juga :   Video : Kemenag Kudus Perbolehkan Sholat Idul Adha di Tanah Lapang

Selain itu, jika pemerintah Arab Saudi akhirnya menyelenggarakan Ibadah Haji tahun ini, pemerintah Indonesia tetap tidak akan memberangkatkan calon Jamaah hajinya, lantaran perhitungan masalah biaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati