Kudus, Mitrapost.com – Sebanyak 1.033 calon jamaah haji di Kabupaten Kudus batal diberangkatkan. Hal itu lantaran diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 berkaitan dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tidak mau mengambil resiko besar karena ketidak-pastian pemerintah Arab Saudi apakah akan menyelenggarakannya atau tidak.
Baca Juga : Patut Dicontoh, Desa Ngemplak Kidul Punya ‘Jogo Tonggo’ untuk Ketahanan Pangan
“Pemerintah Indonesia sudah kontakan dengan Arab Saudi, juga sudah di diskusikan oleh berbagai pihak, keputusannya, pemerintah mengambil resiko terkecil dengan membatalkan pemberangkatan,” kata Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Su’udi, Rabu (3/6/2020) kepada Mitrapost.com.
Selain itu, jika pemerintah Arab Saudi akhirnya menyelenggarakan Ibadah Haji tahun ini, pemerintah Indonesia tetap tidak akan memberangkatkan calon Jamaah hajinya, lantaran perhitungan masalah biaya.