“Kami telah menjalankan kewajiban skema pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diputuskan oleh PN Niaga Semarang per 17 Desember 2015, jadi mulai bulan ke-13 dan seterusnya, sesuai skema perdamaian yang di homologasi PN Semarang sudah melaksanakan kewajiban,” kata Budiman Gandhi, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Nasib 1.200 Nasabah KSP Jateng Mandiri Tidak Jelas
Budiman menyebutkan, skema 1-3 telah terlaksana senilai Rp 129 milaran. Pihaknya menegaskan hanya berperan secara riil sebagai pengurus baru, yang saat itu dipilih dalam Rapat Anggota sesuai Undang-Undang perkoperasi RI nomor 25/1992 dan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga KSP Intidana.
“Jadi kami riil menjalankan roda usaha koperasi dalam kewajiban skema bayar, makanya kami anggap sebenarnya gugatan ini salah alamat,” tandasnya.
Dalam suratnya kepada Budiman, Eva yang merupakan pimpinan Klinik Hukum Ultra Petita Semarang, itu meminta koperasi tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau penggelapan keuangan. Kemudian tidak melakukan transaksi-transaksi terlebih dahulu sampai dengan adanya putusan dari perkara yang diajukannya menyikapi putusan majelis hakim PN Semarang yang sudah dijatuhkan pada 17 Desember 2015 silam.