Permohonan Homologasi, KSP Intidana Diminta Tidak Lakukan Transaksi Sementara

“Kami telah menjalankan kewajiban skema pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diputuskan oleh PN Niaga Semarang per 17 Desember 2015, jadi mulai bulan ke-13 dan seterusnya, sesuai skema perdamaian yang di homologasi PN Semarang sudah melaksanakan kewajiban,” kata Budiman Gandhi, Rabu (3/6/2020).

Baca  juga: Nasib 1.200 Nasabah KSP Jateng Mandiri Tidak Jelas

Budiman menyebutkan, skema 1-3 telah terlaksana senilai Rp 129 milaran. Pihaknya menegaskan hanya berperan secara riil sebagai pengurus baru, yang saat itu dipilih dalam Rapat Anggota sesuai Undang-Undang perkoperasi RI nomor 25/1992 dan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga KSP Intidana.

“Jadi kami riil menjalankan roda usaha koperasi dalam kewajiban skema bayar, makanya kami anggap sebenarnya gugatan ini salah alamat,” tandasnya.

Baca Juga :   Setelah Homoglasi, KSP Intidana Klaim Telah Lakukan Pembayaran

Dalam suratnya kepada Budiman, Eva yang merupakan pimpinan Klinik Hukum Ultra Petita Semarang, itu meminta koperasi tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau penggelapan keuangan. Kemudian tidak melakukan transaksi-transaksi terlebih dahulu sampai dengan adanya putusan dari perkara yang diajukannya menyikapi putusan majelis hakim PN Semarang yang sudah dijatuhkan pada 17 Desember 2015 silam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati