Permohonan Homologasi, KSP Intidana Diminta Tidak Lakukan Transaksi Sementara

Baca juga: Sejak Social Distancing Angka Penceraian di Kabupaten Pati Terus Menurun

Dalam gugatan itu, Eva mewakili enam kliennya yang berasal dari Kota Salatiga, Kota Semarang dan Jakarta Barat. Yaitu Ivan Dwi Kusuma, Lanna Wijaya, Christinr Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Redjoso Muljono, dan Sri Djajati.

Eva mengatakan para kliennya merupakan anggota KSP Intidana yang memiliki simpanan berjangka, namun sudah jatuh tempo. Adapun jumlahnya beragam, pemohon I mencapai Rp 1,8miliar, pemohon II mencapai Rp 1,4miliar, pemohon III Rp 1,5miliar, pemohon IV Rp 2,5miliar, pemohon V Rp965 jutaan, pemohon VI Rp8,7 miliar.

“Jadi ada yang berupa 3, 4, 9, 15, 2, 2, 28 lembar simpanan berjangka dan ada yang ditambah buku tabungan. Jadi kami anggap ada kelalaian termohon dalam memenuhi putusan perdamaian,” ungkapnya. (*)

Baca Juga :   Setelah Homoglasi, KSP Intidana Klaim Telah Lakukan Pembayaran

Baca juga: KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati