Baca juga: Sejak Social Distancing Angka Penceraian di Kabupaten Pati Terus Menurun
Dalam gugatan itu, Eva mewakili enam kliennya yang berasal dari Kota Salatiga, Kota Semarang dan Jakarta Barat. Yaitu Ivan Dwi Kusuma, Lanna Wijaya, Christinr Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Redjoso Muljono, dan Sri Djajati.
Eva mengatakan para kliennya merupakan anggota KSP Intidana yang memiliki simpanan berjangka, namun sudah jatuh tempo. Adapun jumlahnya beragam, pemohon I mencapai Rp 1,8miliar, pemohon II mencapai Rp 1,4miliar, pemohon III Rp 1,5miliar, pemohon IV Rp 2,5miliar, pemohon V Rp965 jutaan, pemohon VI Rp8,7 miliar.
“Jadi ada yang berupa 3, 4, 9, 15, 2, 2, 28 lembar simpanan berjangka dan ada yang ditambah buku tabungan. Jadi kami anggap ada kelalaian termohon dalam memenuhi putusan perdamaian,” ungkapnya. (*)
Baca juga: KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS