Permohonan Homologasi, KSP Intidana Diminta Tidak Lakukan Transaksi Sementara

Semarang, Mitrapost.com Setelah sebelumnya diadukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kini disurati oleh Evarisan selaku kuasa hukum enam anggota koperasi yang dipimpin Budiman Gandhi. Adapun sidang perdana permohonan pembatalan putusan perdamaian atau homologasi yang diajukannya, juga berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Semarang pada Selasa (2/6/2020) kemarin.

Menyikapi itu, Ketua Umum Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandhi, mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Pihaknya, mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020 dari masa tutup buku 2019 secara tertulis dan elektronik berlangsung per regional tertanggal 01-06 Juni 2020. Adapun pembayaran sudah dilaksanakan pada skema IV sedang berjalan dengan nilai total Rp 61 miliaran. Sedangkan skema V jatuh tempo di Januari 2021 senilai Rp 702 miliaran.

Baca Juga :   Setelah Homoglasi, KSP Intidana Klaim Telah Lakukan Pembayaran

Budiman menyebutkan, inti sebenarnya dalam gugatan itu adalah mempermasalahkan keputusan homologasi berdasarkan surat akta 7 Desember 2015 tentang skema bayar yang dirasakan dilalaikan. Sehingga hal itu tidak tepat, karena seharusnya ditujukan kepada yang menamakan dirinya kepengurusan 7 Desember 2015 atau saat dipimpin Handoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati